Saat ini banyak
berkembang bank atau
lembaga keuangan yang
berdasar atau berlabel syariah. Dengan inovasi baru
ini memberi kesempatan
bagi para pelaku ekonomi
yang sekaligus ingin
menjalankan semua kegiatan
ekonomi khususnya dalam bidang jasa
perbankan supaya lebih
terjamin dengan didukung undang-undang pendukung pengoperasian lembaga keuangan bank
atau non-perbankan yang berlandaskan ajaran-ajaran
Islam.
Lembaga keuangan
yang berdasar pada asas-asas Islam muncul
dengan penawaran yang baru yang
berbeda dengan lembaga
keuangan konvensional
ataupun kapitalis, yaitu dengan
memberikan pelayanan yang
bernuansa Islami serta sistem
bagi hasil yang
menjadi ciri utama lembaga
keuangan Islam ini.
Dalam prakteknya
lembaga keuangan non-syariah
menjalankan sistem bunga dalam
memberikan pinjaman sehingga
nasabah merasa terbebani
dengan bunga yang dibebankan
oleh bank kepada
nasabah, namun dalam lembaga
keuangan Islam tidak membebankan bunga
kepada nasabah atas
pinjamannya tetapi dengan
sistem bagi hasil antara
nasabah dengan pihak
bank.