BAB I
PENDAHULUAN
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan
komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering
digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan
computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya
computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law
dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang
mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
Batasan Masalah
1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
2. Masalah dalam hal tersebut.
BAB II
DASAR TEORI
CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber
law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam
karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig
mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
- Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
- Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
- Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan
dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam
cyberlaw seperti UU Kejahatan
Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber
Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli
2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI)
pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on
Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa
dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan
lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran
hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan
pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur
seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi
ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan
masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan
kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
- Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
- Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
- Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional. Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu
negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan
Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan
Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on
Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran
yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah
sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di
Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan
Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime
yang ada di seluruh dunia.
PERBEDAAN
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER LAW NEGARA
INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam
rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan
penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking,
pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah
HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun
berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya
menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi
ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita
kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin,
Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan
Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan
cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah
negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah
satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang
dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia.
CYBER LAW NEGARA
MALAYSIA
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum
dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA
MALAYSIA
The Electronic Transactions
Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
- Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Di dalam ETA mencakup :
- Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
- Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki
oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
CYBER LAW NEGARA
VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh
pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti
Vietnam hokum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat
dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat
penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA
THAILAND
Cybercrime dan kontrak
elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW NEGARA AMERIKA
SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hokum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik
sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal
5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal
7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal
8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
Pasal
10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal
11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan
cap/segel.
Pasal
12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal
13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal
14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal
15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
Pasal
16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
- Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
- Credit Card Fraud Act
- Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
- Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
- Ellectronic Fund Transfer Act
- Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
- Federal Cable Communication Policy
- Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
- Arms Export Control Act
- Copyright Act, 1909, 1976
- Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
- Privacy Act of 1974
- Statute of Frauds
- Federal Trade Commision Act
- Uniform Deceptive Trade Practices Act
BAB III
ANALISA
ANALISA
Studi Kasus
Contoh
Studi Kasus yang diambil dari (http://tekno.kompas.com/read/2017/05/14/11181737/kena.ransomware.rumah.sakit.ini.terpaks
bayar.tebusan.rp.226.juta) adalah tentang peretasan sebuah rumah sakit
diindonesia. Dua rumah sakit di Jakarta terjangkit program jahat jenis
ransomware bernama WannaCry. Malware bermodus menyandera data dan meminta
tebusan uang itu telah mengunci sistem dan data pasien di RS Dharmais dan RS
Harapan Kita. Pembuat WannaCry meminta uang Rp 4 juta sebagai tebusan.
Serangan
tersebut, menurut President of Hollywood Presbyterian Allen Stefanek, tidak
sampai mengganggu jalannya proses pengobatan pasien atau mencuri data pribadi
pasien dan pengguna. Namun efeknya cukup untuk membuat pegawai kesulitan
berkomunikasi menggunakan perangkat elektronik. Keberadaan WannaCry diketahui
berada dalam jaringan komputer rumah sakit pada 5 Februari 2017 lalu. Kemudian
ransomware ini mengunci segala bentuk komunikasi elektronik di rumah sakit.
Kepolisian
menyatakan Wannacry ini memanfaatkan kelemahan yang ada pada Microsoft SMB yang
ditemukan beberapa bulan yang lalu. Sehingga untuk saat ini, untuk mencegah
malware tersebut silahkan melakukan update security pada windows anda dengan
install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoft atau menonaktifkan fungsi SMBv1.
Faktor yang menyebabkan kasus ini :
- Lemahnya Firewall
- Lawasnya versi Windows
- Kesempatan
- Sudah terinfeksi Virus sebelumnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku virus wannacry terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet yaitu pasal (30) “1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)”
Pasal (40) “1. Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah)”
BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan dari 5 negara yang
dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk
saat ini
adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya
adalah
Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang
lainnya
sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada
tahap
perencanaan. Untuk para pencuri data yaitu hacker dan hacking semoga
kedepannya orang orang seperti tersebut berkurang dan keinginan untuk
mencari keuntungan berkurang kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
https://dediciptoanugrah.wordpress.com/2016/04/11/tugas-2-softskill-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-serta-ruu-ite/
http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://kuliahrinto.blogspot.co.id/2016/05/makalah-cyber-law.html
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://jdih.bsn.go.id/index.php?
option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-l
aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://septiandankawan.blogspot.co.id/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/
As stated by Stanford Medical, It is in fact the ONLY reason women in this country live 10 years longer and weigh 42 pounds lighter than we do.
BalasHapus(And actually, it has totally NOTHING to do with genetics or some secret-exercise and EVERYTHING around "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", and not "what"...
Tap on this link to reveal if this easy questionnaire can help you release your true weight loss potential