Rabu, 04 Oktober 2017

PENGERTIAN ETIKA PROFESI

BAB I

PENDAHULUAN
 Latar Belakang
         Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya.


         Profesi adalah suatu hal yang harus dibarengi dengan keahlian dan etika. Meskipun sudah ada aturan yang mengatur tentang kode etik profesi, namun seperti kita lihat saat ini masih sangat banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalah gunaan profesi. Untuk itu penulis akan membahas pengertian dari kode etik profesi dan sanksi atas pelanggaran kode etik profesi.

Batasan Masalah
1. pengertian Etika Profesi
2. Ciri Khas Profesi

BAB II
DASAR TEORI
2.1    Pengertian Etika

             Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru, mempunyai arti:
1.   Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.   Kumpulan asas atau nilai yang bekenaan dengan akhlak 
3.   Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

           Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
                Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

2.1.1    macam - macam Etika
            Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
  • Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  • Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :  
  • Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  • Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

2.1.2     Menurut Para Ahli
                   Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusiadalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yangburuk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yangberarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah lakumanusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaidan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
                 Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etikamemberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindaksecara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untukmengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kitapahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita

2.2    Profesi
                  Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen". Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian.
              Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.  

Pengertian profesi menurut para ahli : 
  1. Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya ialah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu. 
  2. Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan. 
  3. Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi
  4. Daniel Bell  (1973), Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
             Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.

2.2.1    Ciri Khas Profesi
                  Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1.  Suatu bdiang pekerjaan yang teroranisisr dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan prkatis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9.  Hubungan yang erat dengan profesi lain.

2.3    Etika Profesi
               Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
             Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1.  Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 
  2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
  3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
             Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).
            Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah 
              Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.



BAB III
ANALISA

Studi Kasus
        Contoh Studi kasus yang diambil dari (m.solopos.com/2017/09/13/dieksekusi-soal-kasus-pemalsuan-tanda-tangan-eks-manajer-persis-solo-mangkir-851261) adalah tentang pemalsuan tanda tangan oleh eks manajer persis solo mangkir yaitu Mantan Manajer Persis Solo, Waseso, divonis tiga tahun penjara dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo di Jl. Urip Soemoharjo. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam sidang yang digelar Kamis (15/12/2016) 
           Waseso dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan hingga merugikan pelapor, Roestina Cahyo Dewi, senilai Rp21,6 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Waseso dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.  

Faktor yang menyebabkan kasus ini :
  1. Lingkungan
  2. Keinginan
  3. Kesempatan
  4. Lemahnya Iman

              Atas perbuatan pemalsuan tanda tangan nasabah bank UOB solo di jl. Urip soemoharjo tersebut pelaku akan mendapatkan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.



BAB IV
KESIMPULAN

         Etika profesi diperluka agar terpenuhinya tanggung jawab kepada para professional, lembaga, organisasi, industry, negara dan masyarakat umum. Serta membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka, serta menjaga reputasi atau nama baik. Tujuan etika profesi juga untuk menjaga kelakukan dan integrasi para tenaga professional serta yang lebih penting adalah menjaga iman agar tidak melakukan tindak kejahatan yang terjadi karena ada kesempatan baik itu di kehidupan sehari hari atau dalam pekerjaan.

DAFTAR PUSTAKA





3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Terimakasih kakak atas penjelasan materinya memudahakan dan di pahami.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo semoga bermanfaat dan lulus tepat waktu ya

      Hapus